ISTILAH ISTILAH DI DUNIA PROPERTI

KPR  : Kredit Kepemilikan Rumah. Sistem pembayaran ini merupakan fasilitas yang diberikan oleh pihak bank pada konsumen.  Untuk mendapatkan rumah dengan cara mencicil ini, besarnya tidak boleh melebihi 30% dari gaji pokok yang diterimanya.

KPA    : Kredit Kepemilikan Apartemen. Pembayaran ini mirip dengan KPR  hanya beda jenis propertinya saja.

KMB    : Kelayakan Menggunakan Bangunan. Merupakan izin yang diberikan kepada perorangan atau badan hukum setelah habis masa berlakunya IPB.

IPB      : Izin Prnggunaan Bangunan. Tenggat waktu IPB 5 tahun untuk non rumah tinggal dan 10 tahun untuk rumah tinggal.

KDB     : Koefisien Dasar Bangunan. Ini merupakan angka prosentase perbandingan luas bangunan yang bisa dibangun terhadap luas tanah yang tersedia, sesuai rencana tata kota. Misal KDB 50% dengan luas lahan 1000m2, berarti luad ahan yang boleh dibangun  500 m2. Dan sisanya digunalan untuk RYH dan rrsapan air. KDB ini juga menjadi salah satu persyaratan bagi seorang pengembang untuk mengajukan IMB.

KLB     : Koefisien Lantai Bangunan. Perbandingan jumlah luas seluruh lantai terhadap luas tanah perpetakan yang sesuai dengan rencana kota.

LTV      : Loan to Value. Rasio antara nilai kredit terhadap agunan pada saat awal pemberian kredit.
Berikut ini ketentuan LTV berdasarkan peraturan Bank Indonesia  no. 18/16/PBI/2016.

NJOP.  :  Nilai Jual Obyek Pajak.
           Nilai yang ditetapkan negara sebagai dasar pengenaan pajak bagi PBB . NJOP bisa juga diaggap senagai harga terendah atas properti
 Biadanya ptoperti dijual dengan harga 1.5 higga 2 kali dari NJOP.

NPWP    : Nomor Pokok Wajib Pajak

PPh        : Pajak Perolehan Penghasilan.

PBB.      : Pajak Bumi da Bangunan

PPAT     : Pejabat Pembuat Akte Tanah.

PPJB     : Pengikatan Perjanjian Jual Beli.
Ini merupakan perjajian jual beli antara pihak penjual dan pembeli, dimana masih sebatas kesepakatan saja dan belum ada perolehan ha kepemilikan atas tanah atau rumah secara hukum. Dengan demikian sertifikat masih atas nama penjual sampai klausul klausul yang disepakati terpeuhi. PPJB biasanya dilakukanagar tidak dibeli oleh pihak lain.

PPN     : Pajak Penambahan Nilai.

RAB      : Rancangan/ Rencana Anggaran Biaya. Yaitu r8ngkasan perkiraan pengeluaran dan pemasukan dalam pengerjaan sebuah proyek properti. Melalui RAB ini bisa ditetukan beberapa hal diantaranya, harga jual yang layak, paket investasi, perkiraan keuntungan, durasi perjanjian dll.

SBDK   : Suku Bunga Dasar Kredit.

SHGB   : Sertifikat Hak Guna Bangunan.

SHM.   : Sertifikat Hak Milik.

SIPPT. :  Surat Ijin Penunjukan Penggunaan Tanah. Yakni ijin yang diberikan dari Gubernur terhadap penggunaan tanah bagi bangunan dengan kepemilikan luas tanah 5000m2 atau lebih.

SMF.     : Secondary Mortgage Facility.( pembayaran sekunder perumahan)

SOHO   : Small Office Home Office
            ( Hunian yang juga dijadikan kantor)

SPPT   :  Surat Pemberitahuan Pajak                            Terhutang.

SPOP  :  Surat Pemberitahuan Obyek Pajak

TDP     :  Tanda Daftar Perusahaan.

AGUNAN( COLLATERAL): 
                Aset milik peminjam yang diberikan kepada pihak bank. Aset tersebut akan menjadi milik bank jika pemonjam gagal membayar cicilan.

ANAMI. : Apartemen sederhana miik hunian kelas di atas RUSUNAMI tapi dibawah APARTMEN komersial.

ANUITAS REST : Perhitungan pembebanan bunga efektif dengan periode tahunan bila debiturmebayr lebih untuk mengurangi pokok kredit. Sehigga kemungkinan bisa lebih cepat kreditnya.

BACKLOG. : Selisih antara jumlah kebutuhan hunian drngan jumlah kesediaan hunian yang ada.

BPHTB  : Bea Perolehan Hak atas Tanah da ln Bangunan. Ini merupakan pajak yang dikenakan kepada pembeli properti.

Bublle Properti: Istilah yang digunakan untuk menggambarkan kondisi meningkatnya harga properti di suatu kawasan . Penigkatan tersebut bahkan cenderung tidak realistis. Hal ini disebabkan karena meningkatnya permintaan dan spekulasi.

Bunga Mengambang( floating rate) : 
Suku buga dengan besaran yang berbeda penentuan suku bunga berdasarkan Bank Indonesia.

Bunga tetap ( Fix Rate) : Suku bunga dengan besaran yang tetap hingga masa tenor pinjaman selesai.

Earlybird.  : Membeli suatu properti saat pertama kali ditawarkan.

ESCROW :  Badan penengah yang netral antara penjual dan pembeli, dengan tugas menitipkan uang jaminan atau deposit, tanda tangan PPJB dan sampai serah terima AJB. Tugas ESCROW  di indonesia dilakukan oleh notaris.

FLPP   : Fasilitas Liquiditas Pembiayaan Perumahan. Merupakan program yang dilakukan kementerin PUPR. Dengan program ini, maka masyarakat berpenghasilan rendah ( MBR) dapat meminjam KPR dengan bunga terjangkau.

GIRIK ( LETTER C) :  Keterangan bukti penguasaan tanah namun bukan tanda bukti kepemilikan hak atas tanah. Dibuktikan dengan pembayaran pajak atas tanah.

GSB    :  Garis Sempadan Bangunan  ini merupakan batas terluar dari properti yang bolrh dilakukan.

GSJ    : Garis Sempadan Jalan.  Merupakan garis terdrpan pagar bangunan yang telah ditetapkan dalam rencana kota.

HGB.   : Hak Guna Bangunan. Sertifikat jenis ini, masa berlakunya harus diperpanjang jika memasuki masa 30 tahun dengan masa perpanjangan maksimal 20 tahun.

HGU.    : Hak Guna Usaha. Untuk usaha peternakan, perikanan dan juga perkebunan dengan luas lahan minimal 5 ha.

HPL.   : Hakmenguasai dan mengolah tanah atau lahan yang dimiliki oleh negara, pemilik hak juga bisa menyerahkan kepada pihak ke 3 untuk bersama sama mengolah lahan.

KONDOTEL. : Kondominium Hotel. Proyek yang dibangun layaknya sebuah apartemen, namun bukan untuk ditinggali, melainkan untuk disewa layaknya sebuah hotel. Nantinya investorpun tidak perlu pusing untuk mencari penyewa, karena manajemen hotrl akan yang akan mengurusinya.

KOPEL.   : Dua tumah yang dibangun berderet dengan satu desain yang hanya dipisahkan oleh satu dinding dan hanya menggunakan satu atap.

Mixed-use Development :  Suatu keadaan proyek properti yang menggabungkan beberapa fungsi sekaligus ke dalam suatu lingkungan . Misalnya kantor dan tempat tinggal.

OKUPANSI.  : Tingkat penyewaan unit pada sebuah apartemen, hotel, perkantoran, ataupun ruko.

STRATA TITLE: Hak milik atas unit rumah susun atau apartemen yang jiga merupakan kepemilikan bersama atas suatu komplek bangunan dan trrdiri dari hak eksklusif untuk ruang pribadi serta hak bersamadi ruang publik( taman, kolam renang, dll)

SUNRISE PROPERTY.  : Untuk menyebutkan suatu area atau kawasan mempunyai potensi yang menjanjikan untuk  5 tahun kedepan, potensi cerah tersebut di tandai denga  tingkat pertumbuhan diatas rata rata, kenaikan tanah atau pembangunan infra struktur di area tersebut.

SUNSET PROPERTY.  : kebalikan dari SUNRISE PROPERTY.

SUPER BLOK.    : Kawasan kota mandiri yang menggabungkan area perumahan, area perkantoran, perdagangan, tempat rrkreasi dll.

YIELD   : Keuntungan yang dihitungdari nilai sewa property per tahun, diband8ngkan dengan harga properti. Besaran YIELD pertahun berbeda dati masing masing  type properti.

 FACADE ( FASAD)  : Tampilan depan rumah.

LOST TRANSACTION  : Biaya biaya yang tidak terlihatdan tidak terduga.

TOD.  : Transit Oriented Development.
Properti yg memperhatikan konektivitas, mixed-use development , shif dan trasit, density da walkable. Properti berkonsep TOD. haruslah connect artinya dapat dijangkau dengan mudah.

"Semoga bermanfaat "
Diambil dari berbagai sumber.
APPRAISAL : Penalsiran harga rumah.

ROYA.   : Dokumen penanda, bahwa nasabah atau debitur KPR telah terlepas dari kewajiban utag kredit.




Komentar

Postingan populer dari blog ini

TIPS MEMBELI RUMAH PERTAMA

PERSIAPAN YANG PERLU KITA SIAPKAN BILA INGIN AMBIL PROGRAM KPR.